1 1 IJIN MENDIRIKAN BANGUNAN (IMB) I. PERATURAN TENTANG BANGUNAN DI KOTA BANDUNG Peraturan tentang bangunan di kota Bandung, di antaranya : 1. UU RI no. 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung 2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung 3.
bangunangedung harus berdasarkan Izin Mendirikan Bangunan Gedung . KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT < > 01 02 03 Fungsi dan Klasifikasi Bangunan Gedung 04 05 06 Ruang Lingkup 21 Persyaratan surat bukti status hak atas tanah yang diterbitkan oleh pemerintah daerah dan/atau pejabat lain yang diatur dalam peraturan perundang-
IzinMendirikan Bangunan I M B Perizinan yang diberikan oleh pemerintah daerah kecuali untuk bangunan gedung fungsi khusus oleh Pemerintah kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku.
Scan Surat Sewa Tanah / Persetujuan Pemakaian Tanah yang dilegalisir oleh Notaris » Scan Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga untuk nama yang tercetak di surat izin atas nama lainnya » Scan ASLI Laporan Bangunan Gedung Hijau yang dibuat oleh Tenaga Ahli Bangunan Hijau (Perhitungan OTTV) untuk fungsi bangunan non rumah tinggal
IzinMendirikan Bangunan (IMB), 2. Sertifikat Laik Fungsi (SLF), dengan dilengkapi laporan hasil Pengkajian Teknis Bangunan Gedung yang dilakukan oleh Pengkaji Teknis Bangunan Gedung yang memiliki Izin Pelaku Teknis Bangunan/ IPTB bidang Pengkaji Bangunan, a.Fotokopi Surat Penunjukan Pemborong dan Direksi Pengawas berikut Koordinator
2002tentang Bangunan Gedung. Dalam Undang-Undang tersebut telah di jelaskan pada pasal 7 huruf (1) dan (2) bahwa setiap bangunan atau gedung harus memenuhi persyaratan administratif diantaranya adalah status hak penggunaan tanah, hak kepemilikan gedung, dan memiliki Ijin mendirikan bangunan.
Klikbanner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Rekomendasi Izin Mendirikan Bangunan ( IMB )" 8067976. Layanan Terkait. Rekomendasi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) Pelayanan Rekomendasi izin Mendirikan Bangunan (IMB) Lt. 4 Gedung Kementerian PANRBJl. Jend. Sudirman Kav. 69 Jakarta Selatan12190 Indonesia +62 (21) 7398381
TUnySM.
contoh surat izin mendirikan bangunan gedung